Kamis, 23 Januari 2020



Badan Hukum, Keberhasilan Dan Sumber-Sumber Dana Bank
A. Badan Hukum Perbankan.
      Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan seluruh bangsa. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. 
Faktor-faktor tersebut adalah: 
• Integritas pengurus.
• Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan
   manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan.
• Kesehatan bank yang bersangkutan.
• Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank
B. Tinjauan tentang Rahasia Bank.
1. Pengertian Rahasia Bank
     Rahasia bank adalah inti dari bisnis perbankan yang tidak bisa dibuka secara sembarangan, pada prinsipnya langkah Pansus Hak Anket anggota DPR untuk kasus Bank Century adalah mencari kebenaran. 
-Menurut Munir Fuady, hubungan antara bank dengan nasabah ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa.
-Menurut Kasmir, dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
-Menurut Sutan Remy Syahdeni, untuk dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya adalah dapat tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya atau menggunakan jasa-jasa lainnya tidak mengungkapkan keadaan keuangan dan transaksi nasabah serta keadaan lain.
-Menurut Muhammad Djumhana, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan tidak boleh secara terbuka diungkapkan kepada pihak masyarakat.
2. Sifat Rahasia Bank
        Ada dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia bank, yaitu:
a. Teori Mutlak (Absolute Theory)
     Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenal nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka(diungkapkan).
b. Teori Relatif (Relative Theory)
     Menurut teori ini, rahasia bank bersifat relatif (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan.
3. Tujuan Rahasia Bank
       Tujuan Rahasia Bank di Indonesia sebagai hak asasi yang harus dilindungi dari campur tangan negara dan orang lain, sebab financial privacy berkaitan erat dengan kebebasan pribadi seseorang yang harus dilindungi oleh suatu sistem yang demokratis.
4. Pengaturan Rahasia Bank di Indonesia
          Sehubungan dengan hal ini, sejarah rahasia bank di Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan atas dua periode :
a. Periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
    menganut pengertian yang sangat luas mengenai rahasia bank, yang meliputi 
    nasabah penyimpan, nasabah peminjam dan nasabah pengguna jasa lainnya.
b. Periode setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menganut 
    pengertian rahasia bank yang terbatas, yaitu hanya meliputi penyimpan dan 
    simpanannya saja.
C. Sumber Dana Bank
           Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya.
1. Jenis Sumber Dana
a.) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
      Maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham
2. Cadangan laba
3. Laba bank yang belum di bagi
b.) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
      Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito
c.) Dana yang bersumber dari lembaga lain
      Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
2. Pinjaman antar bank (Call Money)
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
4. Surat berharga pasar uang (SBPU)
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
     Ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a.) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR).
b.) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM).

Semoga bermanfaat untuk kita semua kawan:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar